Definisi Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM)
Di situs ukm-center.org
saya menemukan definisi tentang UMKM. Setidaknya ini dari segi pendanaan.
Definisi UMKM ini mesti kita kecilkan lagi menurut keadaan sebenarnya di
lapangan. Mungkin pada postingan selanjutnya saya akan sedikit membicarakan
tentang definisi UMKM ini dari sudut pengalaman & pengamatan saya.
Berikut definisi UMKM yang ada pada
situs ukm-center.org tersebut :
Usaha Mikro (Menurut Keputusan
Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):
-
•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
-
•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995,
tentang Usaha Kecil):
-
•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang
orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha
berbadan hukum termasuk koperasi;
-
•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah
atau Besar;
-
•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta
per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka
pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran
brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.
Usaha Menengah (menurut Inpres No.
10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang
orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha
berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10
miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil
penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Usaha Produktif (Menurut Keputusan
Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan
Kecil):Usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan
nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha.
Ada beberapa acuan definisi yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia,
yaitu:
- • UU No.9 tahun 1995 tentang usaha
kecil mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah
dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1
milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha
menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah
adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.
-
- • BPS dan Kementrian Koperasi dan
UKM[1][1] menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset
kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah, batasannya adalah
usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun.
Berdasarkan definisi tersebut, data BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM pada
tahun 2002 menunjukkan populasi usaha kecil mencapai sekitar 41,3 juta unit
atau sekitar 99,85 persen dari seluruh jumlah usaha di Indonesia; sedangkan
usaha menengah berjumlah sekitar 61,1 ribu unit atau 0,15 persen dari seluruh
usaha di Indonesia[2][2]. Sementara itu persebaran UKM paling banyak berada di
sektor pertanian (60 persen) dan perdagangan (22 persen) dengan total
penyerapan tenaga kerja di kedua sektor tersebut sekitar 53 juta orang (68
persen penyerapan tenaga kerja secara total).
-
- • Departemen Perindustrian dan
Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang
memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 5 milyar. Sementara itu, usaha kecil
di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang
memiliki aset tetap kurang dari Rp. 200 juta dan omzet per tahun kurang dari
Rp. 1 miliar (sesuai UU No. 9 tahun 1995).
-
- • Bank Indonesia menggolongkan UK
dengan merujuk pada UU No. 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah, BI
menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara
industri manufaktur (Rp. 200 juta s/d Rp. 5 miliar) dan non manufaktur (Rp. 200
– 600 juta).
-
- • Badan Pusat Statistik (BPS)
menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah
usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang; usaha menengah memiliki pekerja 20-99
orang; dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
-
Sulawesi Menjadi contoh UKM Berbasis
Teknologi
-
Indonesia menggandeng Kanada untuk bekerja sama mengembangkan dan mendorong
penggunaan ICT (Information Communication Technology) bagi pelaku UKM di tanah
air.“Pemerintah diwakili Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama
dengan CIDA mengembangkan tiga proyek, salah satunya penggunaan ICT bagi UKM,”
kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan
UKM, Ikhwan Asrin, di Jakarta.
CIDA yang merupakan Canadian International Development Agency bersama Kemenkop
sepakat menyelenggarakan program yang diberi nama CIPSED (Canada-Indonesia
Private Sector Entreprise Development).
Ikhwan mengatakan, melalui CIPSED inilah akan dikembangkan usaha-usaha kecil
berbasis teknologi informasi khususnya dalam pemasaran dan perluasan jaringan
usahanya.
“Untuk awalnya kami akan dorong penerapannya di empat provinsi, sedangkan
provinsi lainnya akan menyusul kemudian,” katanya. Pihaknya akan mendorong
penggunaan ICT bagi UKM di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tenggara, dan Gorontalo.
Empat provinsi tersebut akan menjadi proyek percontohan bagi suksesnya
penerapan ICT oleh UKM dari sejak 2008 hingga 2012. Ikhwan mengatakan, saat ini
kedua pihak sedang menyusun sistem untuk penerapan kerja sama tersebut.
“Selanjutnya akan kami arahkan untuk dibentuknya trading house bagi UKM kita,”
katanya. Menurut dia, rencana tersebut akan lebih cepat terlaksana bila UKM
telah terlebih dahulu menguasai dan mengaplikasikan ICT dalam bisnisnya.
“Dengan ICT misalnya internet, pelaku UKM akan lebih mudah dan murah memasarkan
produknya,” katanya. Ikhwan juga menambahkan, upaya tersebut sekaligus
merupakan langkah untuk menghilangkan citra masyarakat awam bahwa ICT (termasuk
penggunaan internet) untuk usaha tidaklah mahal dan bukan lagi merupakan barang
.
Tiga Peranan Penting Internet bagi
Usaha Kecil Menengah (UKM)
Saat ini banyak sekali usaha kecil
menengah (UKM) bermunculan di Indonesia. Hal ini sangat berdampak positif bagi
perekonomian global di Indonesia maupun juga dalam rangka meningkatkan daya
saing dalam bidang penyediaan produk atau jasa di segala bidang. Contoh UKM
disini bisa berbagai macam, mulai dari usaha handycraft, membuka usaha makanan,
jasa rent car atau juga usaha di bidang IT seperti menjual space hosting dan
juga jasa web design.
Menurut Bido A.Budiman dari ifc.org,
penggunaan internet sebagai media teknologi informasi dalam menunjang UKM bisa
dijabarkan menjadi beberapa poin seperti berikut ini:
a. Komunikasi
Internet digunakan sebagai media komunikasi dengan berbagai pihak. Misalnya
disini antara UKM dengan supplier. Sebagai contoh UKM di bidang peternakan
ayam. Pemiliknya bisa menggunakan e-mail kepada supplier pakan ternaknya
misalnya untuk melakukan order atau sebaliknya pihak supplier yang melakukan
komunikasi dengan UKM. Komunikasi disini bisa bermacam-macam, salah satu yang
sudah dibahas tadi misalnya penggunaan e-mail. Penulis pernah melihat ada
perusahaan jasa tenaga kerja di Surabaya yang sudah menggunakan Yahoo!
Messenger untuk melakukan negosiasi dengan calon penampung tenaga kerja di
hongkong. Jadi para calon TKI tersebut duduk di depan PC yang dilengkapi dengan
webcam sehingga calon penamung tenaga kerja di luar negeri bisa melihat
langsung kondisi fisik dari calon TKI.
b.Promosi
Ini maksudnya internet digunakan sebagai sarana promosi jasa atau produk yang
ditawarkan oleh UKM. Sebagai contoh misalnya UKM di bidang rent car (persewaan
kendaraan) bisa mempromosikan jasanya melalui website atau juga melalui mailing
list. Dari pengalaman penulis bahwa media mailing list merupakan yang paling
efektif untuk menawarkan jasa atau produk. Kenapa begitu? Itu dikarenakan bahwa
mailing list adalah suatu forum diskusi berbasis e-mail mengenai suatu topik
tertentu. Orang-orang atau pihak-pihak yang tergabung dalam suatu mailing list
tertentu biasanya mempunyai satu kesamaan tujuan dan juga kesamaan minat
tertentu. Sebagai contoh ada mailing list mengenai balita atau mailing list
ayah bunda yang isinya mengenai seputar pasangan muda yang baru mempunyai anak.
Anda misalnya seorang pengusaha UKM di bidang pakaian bayi, Anda bisa
menawarkan produk Anda ke mailing list yang sudah disebutkan tadi. Dengan
demikian promosi bisa lebih fokus kepada target audience tertentu dan relevan
dengan produk yang Anda tawarkan. Sebagai kesimpulan promosi disini bisa
dilakukan melalui berbagai cara yaitu:
- * Website, Anda bisa membuat website
bagi jasa atau produk yang Anda jual dan masukkan website tersebut ke dalam
search engine. Ukurlah seberapa efektif promosi Anda melalui website. Ini bisa
dilihat dengan mengamati statistik pengunjung website Anda atau juga dari
feedback yang masuk melalui website Anda.
-
- * Mailing list, Anda bisa
mengirimkan promosi jasa atau produk Anda dalam bentuk e-mail ke mailing list
yang relevan dengan yang Anda tawarkan. Caranya mudah sekali. Anda bisa menuju
ke http://www.yahoogroups.com
dan cari mailing list yang relevan dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan
dan kemudian ikutlah bergabung dengan mailing list tersebut. Sembari berdiskusi
dengan anggota mailing list yang lain maka Anda bisa juga menawarkan produk
atau jasa Anda.
-
- * Chat, Anda bisa menggunakan sarana
chatting untuk menawarkan produk atau jasa Anda. Chat disini biasanya efektif
jika dalam bentuk chat room (bukan private chat). Sebagai contoh Anda bisa
membuat chat room di Yahoo! Messenger untuk mengajak orang bergabung dan
melihat apa yang Anda tawarkan.
c.Riset
Fungsi lain dari internet yang tidak kalah pentingnya adalah untuk melakukan
riset dan perbandingan. UKM harus memanfaatkan internet untuk riset agar bisa
mengetahui seberapa jauh keunggulan produknya dibanding produk sejenis lain
yang sudah ada. Fungsi riset disini juga bisa digunakan untuk mencari formula
baru untuk memperkuat mutu dari produk atau jasa. Riset juga berguna untuk
mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh kompetitor dengan produk yang
sejenis dengan yang Anda punya.
Senjata utama dari melakukan riset
adalah dengan cara memanfaatkan search engine dengan baik. Menggunakan search
engine tidaklah sesederhana yang Anda bayangkan. Penggunaan keyword yang tepat
akan mempercepat usaha riset Anda di internet dan pada akhirnya juga akan bisa
bersaing dengan UKM lain yang belum memanfaatkan internet untuk melakukan
riset.
Perkembangan UKM Dinilai Masih Rawan
09-01-04
Jakarta, Kompas – Kontribusi usaha kecil dan menengah terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Kendati demikian,
kondisi UKM tetap rawan karena keberpihakan bank masih rendah, liberalisasi
pasar yang mulai dibuka, serta terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor
usaha mikro.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha
Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dr Muhammad
Taufiq di Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut dia, perkembangan UKM sangat dipengaruhi oleh kondisi makro-ekonomi dan
sektor riil. Saat ini makro-ekonomi Indonesia telah membaik. Namun, yang lebih
penting adalah kondisi sektor riil.
Perkembangan sektor riil Indonesia sendiri, menurut Taufiq, masih jauh dari
yang diharapkan karena lembaga keuangan yang seharusnya menggerakkan sektor
riil belum berfungsi dengan baik. “Jadi, perkembangan UKM sendiri pun belum
sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, perkembangan UKM tidak dilihat hanya dari kuantitas UKM, tetapi
yang lebih penting dari itu adalah kontribusinya terhadap PDB.
Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS),
kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada tahun 1997 tercatat sebesar
62,71 persen. Kontribusi tersebut bertumbuh setiap tahun sekitar 0,21 persen
sehingga pada tahun 2002 naik menjadi 63,89 persen. Kontribusi usaha besar pada
tahun 1997 hanya 37,29 persen dan tahun 2002 turun lagi menjadi 36,11 persen.
Untuk kuantitas unit usaha kecil pada tahun 1997 tercatat sebanyak 39.704.661
unit atau 99,84 persen dari total jumlah unit usaha yang ada di Indonesia. Pada
tahun 1998, jumlah tersebut sempat turun menjadi 36.761.689 unit. Masuk pada
tahun 1999, kelompok di unit usaha tersebut terus meningkat dan pada tahun 2002
menjadi 41.301.263 unit. Angka tersebut mewakili 99,85 persen dari jumlah unit
usaha yang ada di Indonesia.
Jumlah usaha menengah pada tahun 1997 sebesar 60.449 (0,15%). Pada tahun 1998
sampai 2001, jumlah ini terus menurun. Namun, pada tahun 2002 jumlah pengusaha
yang masuk klasifikasi sebagai pengusaha menengah meningkat menjadi 61.052
unit. Jumlah usaha besar pada tahun 1997 tercatat hanya 2.097 unit (0,01%) dan
pada tahun 2002 naik menjadi 2.198 unit.
Sementara itu, daya serap tenaga kerja UKM dari tahun ke tahun juga mengalami
peningkatan. Pada tahun 1997, UKM menyerap sebesar 99,4 persen tenaga kerja
dari total lapangan kerja di Indonesia. Pada tahun 2002, angka tersebut
meningkat lagi menjadi 99,74 persen.
Layak diperhatikan
Berdasarkan data-data tersebut, Muhammad Taufiq mengatakan, sudah selayaknya
UKM mendapatkan perhatian dari semua pihak, secara khusus lembaga perbankan.
Namun, selama lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan Indonesia, belum
sehat sulit untuk menggerakkan UKM yang menjalankan 99 persen lebih sektor
riil.
Selain itu, orientasi perbankan juga tidak untuk menggerakkan sektor riil,
tetapi lebih untuk berburu keuntungan yang sebesar-besarnya bagi usaha mereka
walaupun keuntungan itu akhirnya hanya disetor ke kas negara untuk menopang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, agar UKM dapat berkembang dengan baik, ideologi perbankan
Indonesia harus diubah. “Bukan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,
tetapi menyalurkan dana dari yang kelebihan dana kepada yang membutuhkan dana.
Jadi, kembali ke fungsi intermediasi keuangan,” katanya.
Sampai saat ini, kata Taufiq, UKM masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan
pinjaman dari bank. Hal itu terjadi karena biaya operasional yang dikeluarkan
oleh bank untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan menengah lebih
besar dibandingkan jika diberikan kepada pengusaha besar.
“Memberikan pinjaman Rp 10 juta kepada UKM, bagi bank biayanya sama dengan
memberikan pinjaman Rp 1 miliar bagi pengusaha besar,” ujar Taufiq. Padahal,
sumbangan UKM terhadap PDB Indonesia jauh lebih besar dibandingkan sumbangan
usaha besar.
Oleh karena itu, usaha yang perlu dikembangkan di Indonesia adalah usaha padat
karya, bukan padat modal. UKM sebagai usaha yang menggerakkan 99 persen lebih
sektor riil perlu didukung oleh sarana perbankan yang kuat. (K04)
UKM INDONESIA SIAP TINGKATKAN PERMODALAN
JAKARTA- Anggapan bahwa sektor usaha kecil menengah (UKM) lebih kebal krisis
rupanya bukan isapan jempol. Hal itu terlihat pada hasil survei Emerging Market
Small Business Confidence Monitor HSBC.
Hasil survei itu menunjukkan, UKM di
Indonesia sangat optimistis dalam memandang prospek pertumbuhan ekonomi.
Bahkan, 80% pelaku UKM di Indonesia mulai meningkatkan permodalan agar bisa
ekspansi di semester kedua tahun ini.
Hasil survei yang digelar rutin oleh
HSBC itu juga menunjukkan adanya perubahan sikap para pelaku bisnis sektor UKM
dari hasil survei sebelumnya yang digelar pada Januari 2009. Saat itu, para
pelaku UKM kebanyakan lebih bersikap menunggu dan melihat perkembangan. “Saat
ini kami melihat pelaku UKM di Indonesia lebih siap untuk bertindak atau
membuka usaha,” beber Head of Business Banking HSBC Steve Miller di Jakarta,
dalam siaran persnya.
Miller menuturkan, saat ini para
pelaku bisnis UKM memandang iklim bisnis sudah relatif membaik. Dus, dalam
jangka panjang bisnis bakal kembali menguntungkan. Selain itu, pelaku UKM dari
Indonesia lebih optimistis ketimbang pelaku UKM negara lain, terutama soal
ekspor. Asal tahu saja, HSBC melakukan survei UKM terhadap 3.400 pelaku UKM di
12 negara yang ada di kawasan Asia, Amerika Latin, dan Timur Tengah.
Miller berujar, UKM asal Indonesia
yakin, volume perdagangan mereka akan meningkat 20% dalam enam bulan ke depan.
Sebanyak 75% UKM asal Indonesia juga menilai volume ekspor mereka tahun ini
bakal meningkat atau tetap. Permodalan UKM asal Indonesia pun masih tergolong
kuat.
sumber :